Kanwil DPJ Sita 26 Aset Penunggak Pajak di Riau Senilai Rp6,2 Miliar

Kanwil DPJ Sita 26 Aset Penunggak Pajak di Riau Senilai Rp6,2 Miliar

4 Oktober 2023
Petugas pajak Kanwil DJP Riau menyita truk tanki BBM milik pengemplang pajak di Riau. Foto: DJP Riau.

Petugas pajak Kanwil DJP Riau menyita truk tanki BBM milik pengemplang pajak di Riau. Foto: DJP Riau.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan kegiatan sita serentak para penunggak pajak. Sita serentak ini dilaksanakan tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di kabupaten dan kota. 

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023). 

"Aset yang kami sita terdiri dari saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik wajib pajak dan juga penanggung pajak. Total sebanyak 26 aset telah disita dan ditaksir sekitar Rp6,2 miliar," katanya.

Penyitaan dilakukan oleh jurusita dari setiap KPP. Proses penyitaan aset para penunggak pajak ini didampingi oleh dua orang saksi sesuai dengan Pasal 21 PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

"Sita serentak ini kami lakukan di wilayah kerja setiap KPP yaitu di Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci, hingga Bengkalis. Tujuan penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak," jelas Bambang.

Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka DJP Riau berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening.

"Kami harap melalui kegiatan sita serentak yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Aksi sita serentak ini juga mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan. Penyitaan dilakukan juga sebagai upaya penegakan hukum pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara," sebut Bambang.