Malaysia Kembali Deportasi WNI Melalui Pelabuhan Dumai

22 Agustus 2025
Ilustrasi/Antara

Ilustrasi/Antara

RIAU1.COM - Pihak otoritas Malaysia melakukan deportasi sebanyak 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah,  yang pemulangannya difasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama P4MI Kota Dumai.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan menyampaikan, pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Nomor SD.3979/PK/B/08/2025/04 terkait repatriasi mandiri 24 WNI/PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) KLIA, Selangor.

"Begitu tiba di Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan awal oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Alhamdulillah, semuanya dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perawatan khusus," ujarnya, Jumat (22/8/2025).

P4MI Kota Dumai kemudian melakukan pendampingan terhadap para PMI, mulai dari registrasi IMEI di Bea Cukai, pendataan, hingga penyediaan Rumah Ramah PMI sebagai tempat singgah sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Selain itu, pihak BP3MI dan P4MI juga memberikan pengarahan mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Sosialisasi ini ditegaskan penting agar kasus serupa tidak terulang.

"Kami sampaikan bahwa negara hadir untuk melindungi dan melayani para pekerja migran Indonesia. Namun, kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur bekerja secara ilegal ke luar negeri karena risikonya sangat besar," tambahnya.

"Adapun 24 PMI yang dipulangkan tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni Sumatera Utara (15 orang), Aceh (5 orang), Nusa Tenggara Timur (1 orang), Jawa Timur (1 orang), Sumatera Barat (1 orang), dan Nusa Tenggara Barat (1 orang). Dari jumlah itu, 17 orang berjenis kelamin laki-laki dan 7 orang perempuan," tutup Fanny.*