Plt Gubri Edy Natar saat Paripurna DPRD Riau
RIAU1.COM - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sungai di Riau dinilai perlu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau
Perda tersebut berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.
Seperti itu disampaikan, Plt Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, terkait penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda tentang pengelolaan sungai Provinsi Riau.
Pemprov Riau memandang perda tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan provinsi. Bertujuan untuk keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang supaya lebih baik.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi dalam urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya air dan bangunan pantai pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota.
Kemudian, Undang-undang tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai untuk menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
"Hal ini bertujuan untuk menyelenggarakan tata pengaturan air nasional yang didasarkan atas wilayah sungai, dan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air nasional yang baik pada setiap wilayah sungai," kata Plt Gubri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (22/11/2023).
Lalu dijelaskan Edy, tujuan yang lain adalah guna menunjukkan pemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di segala bidang kehidupan.
Berdasarkan peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai, maka Provinsi Riau memiliki kewenangan pengelolaan wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
Adapun sungai tersebut yaitu, sungai Reteh yang melintas di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian, wilayah sungai Kabupaten Bengkalis, Meranti, yang berada di pulau Rupat serta pulau-pulau pada Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Penerapan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai sampai saat ini cenderung masih terfragmentasi atau terkotak-kotak. Hal ini mengakibatkan berbagai kebijakan dan program sektor-sektor yang terkait dengan persoalan sumber daya air menjadi sulit bersinergi. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu pengelolaan sumber daya air terpadu berbasis wilayah sungai," paparnya.
Sebut dia lagi, diperlukan keterpaduan antarsektor dalam pembuatan kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, keterpaduan semua pihak yang terkait dengan perencanaan dan pengambilan keputusan dan keterpaduan antardaerah baik secara horizontal maupun vertikal.
"Dengan demikian, pemerintah provinsi dipandang perlu memiliki strategi untuk meningkatkan pengelolaan sungai dalam aspek konservasi, pemberdayaan masyarakat dan sistem informasi berbasis wilayah sungai," demikian Edy Natar.*