Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perdata CV Rizky Danesh Putri

Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perdata CV Rizky Danesh Putri

14 Maret 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Dua gugatan, yakni di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dimenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau 

Gugatan pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yakni perkara gugatan Perdata Nomor: 284 /PDT.G/2022/PN.PBR antara CV Rizky Danesh Putri selaku penggugat, melawan PPK Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. CV Rizky menggugat terkait pemutusan kontrak kerja pembangunan jalan Teluk Meranti- Sebekek.

"Alhamdulillah, dalam putusan selanya majelis hakim, menerima eksepsi kami selaku tergugat terkait kompetensi absolute. Hakim memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya," kata Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.

Sambung Yan, hakim yang dipimpin Ahmad Fadil SH ini juga memutuskan agar penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp450 ribu. Karena sejak awal pihaknya yakin eksepsi akan diterima hakim.

Lalu gugatan kedua, sebut Yan, keluarnya putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nomor: 15/pdt/2023/PT.PBR juncto Nomor: 252/PDT.G/2022/PN.PBR antara Rohaya Manap dkk selaku penggugat, melawan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau.

Di mana Rohaya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait aset tanah milik Pemprov Riau di Jalan Manatahan Komplek AURI, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Jadi dalam gugatannya, Rohaya dkk mengklaim pemilik sah lahan itu berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR). Sementara, Pemprov Riau dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Riau menegaskan kalau tanah itu tercatat sebagai aset daerah," papar dia.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam putusannya, menolak permohonan banding  Rohaya dkk. Hakim menguatkan putusan PN Pekanbaru yang sebelumnya, juga menerima eksepsi kuasa hukum Pemprov Riau," tambah dia.

Dia juga menyebutkan, pada tanggal 7 Desember 2022 lalu, majelis hakim PN Pekanbaru menolak gugatan PMH yang diajukan Rohaya dkk. Tidak terima dengan putusan hakim yang memenangkan Pemprov Riau itu, Rohaya dkk kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Riau.

"Namun, majelis hakim pengadilan tinggi tetap tidak menerima banding Rohaya dan kawan-kawan itu. Putusan banding PT Riau itu, kami terima melalui relaas pemberitahuan," ujar dia.

Jika dikabulkannya eksepsi kuasa hukum Pemprov Riau di pengadilan itu, sebut Yan lagi, tidak terlepas dari keputusan majelis hakim yang memang melihatnya berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan. 

"Selain itu, dukungan dari pimpinan turut mempengaruhi kinerja Tim Bagian Bantuan Hukum Pemprov Riau," tukasnya.*