Pemprov Riau Mengaku Sudah Berinovasi Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja

Pemprov Riau Mengaku Sudah Berinovasi Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja

27 April 2024
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat

Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat

RIAU1.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat akhir pekan ini mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengambil langkah dan invoasi dalam meningkatkan perlindungan untuk jaminan sosial bagi para tenaga kerja serta pekerja rentan. 

“Adapun program hukum yang telah kita keluarkan dalam rangka peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan Provinsi Riau melalui peraturan Gubernur Riau nomor 42 tahun 2023 yaitu tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial,” kata Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.

Sebut dia, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pada tahun lalu yang menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di berbagai perusahaan dan badan usaha di seluruh Provinsi Riau. Hal tersebut agar menjadi langkah konkrit kepada pihak terkait di Bumi Lancang Kuning.

“Kita juga mengeluarkan surat Gubernur Riau di tahun 2023 terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada pimpinan perusahaan atau badan usaha. Lalu, juga partisipasi lanjutan dalam donatur program gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan perusahaan dan juga badan usaha se-Provinsi Riau,” paparnya.

Dijelaskan, terdapat tiga upaya yang telah dilakukan Pemprov Riau dalam rangka perlindungan sosial jaminan sosial tenagakerjaan. Pertama yaitu, perlindungan pekerjaan rentan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau mencapai 28.778 tenaga kerja, menyoroti komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

“Kedua, untuk perlindungan pekerjaan rentan yang kita singkat dengan program Pulut Ketan (perlindungan untuk pekerja rentan) dari APBD Riau berjumlah 34.380 tenaga kerja. Yang terdiri dari 11.666 tenaga kerja bagi pekerja sawit melalui DBH sawit. Hal ini menjadikan Riau, provinsi pertama di Indonesia yang merealisasikan pemanfaatan anggaran DBH sawit untuk perlindungan tenaga kerja ekosistem sawit dan juga perlindungan pekerja rentan yang bersumber dari CSR perusahaan berjumlah 25.965 Tenaga Kerja,” jelasnya.

Boby Rachmat mengungkapkan, fokus pada sektor formal, upaya perlindungan juga ditujukan kepada non-ASN dengan sasaran 62.890 tenaga kerja di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Oleh karna itu, ini semakin menunjukkan perhatian Pemprov Riau terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

“Ketiga, perlindungan terhadap non ASN yaitu sebesar 62.890 orang tenaga kerja kabupaten dan kota se Provinsi Riau. Kita juga tampilkan eviden gambar maupun dokumentasi yang kita lakukan melalui kegiatan simbolis penyerahan kartu KUD di salah satu kabupaten yaitu di Kabupaten Siak,” ungkapnya.

“Semoga ini dapat bisa memperkuat inovasi maupun kebijakan yang kami lakukan di pemerintah provinsi Riau berkolaborasi dengan badan penyelenggara jaminan sosial yaitu BPJS tenagakerjaan dan kiranya ini bisa menjadi penilaian dan juga harapan bagi kami untuk dalam penilaian paditrana tahun 2024.” demikian Boby.*