Penerimaan Pajak DJP Riau Tembus Rp5,66 Triliun hingga Mei 2025, SPT Tahunan Tercapai 76,18 Persen

Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp5,66 triliun hingga akhir Mei. Angka ini mencerminkan capaian sebesar 31,88 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).
"Target penerimaan tahun ini memang mengalami penyesuaian dibandingkan tahun lalu. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur perubahan pengadministrasian pajak," katanya.
Perubahan tersebut mencakup masa pajak mulai Januari. Kemudian, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan domisili atau tempat kedudukan wajib pajak cabang.
"Dari sisi kinerja penerimaan, kami mencatat pertumbuhan penerimaan bruto pajak sebesar 5,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Secara spesifik, penerimaan dari kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara neto justru mengalami kontraksi 10,6 persen, diikuti oleh kontraksi 2,63 persen pada kelompok Pajak Penghasilan (PPh)," sebut Bambang.
Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh perubahan pola penerimaan pada jenis PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan. Meski demikian, terdapat tren positif pada kelompok pajak lainnya.
"Penerimaan dari sektor ini tumbuh signifikan sebesar 33,61 persen. Mayoritas berasal dari bunga penagihan dan setoran pajak deposito," jelas Bambang.
Sementara itu, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hingga Mei, sebanyak 344.615 SPT telah dilaporkan oleh wajib pajak di Provinsi Riau, atau sekitar 76,18 persen dari target 443.506 SPT.
Rinciannya, SPT Orang Pribadi Karyawan 275.061. SPT Orang Pribadi Non-Karyawan 49.042. SPT Badan 20.512.
"Kami akan terus melakukan inovasi serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga, asosiasi, dan pihak terkait lainnya. Di tengah berbagai dinamika dan kondisi ekonomi tahun ini, kami tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," kata Bambang.