Pengakuan dan Sertifikasi Tanah Adat Fokus Pemulihan TNTN

20 Januari 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM -  Persoalan agraria, mulai dari kejelasan status tanah adat dan tanah ulayat hingga kepastian kewenangan pengelolaan kawasan hutan, menjadi fokus utama dalam percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pemerintah Provinsi Riau menilai penataan agraria yang jelas dan dipahami bersama menjadi fondasi penting agar pemulihan kawasan konservasi berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tim Percepatan Pemulihan TNTN yang digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (20/1/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, rapat yang diinisiasi Gubernur Riau tersebut secara khusus menyoroti pemahaman mengenai tanah adat dan tanah ulayat, termasuk mekanisme pengakuannya, agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan.

“Tadi sudah ditegaskan tanggung jawab kementerian untuk bersama-sama aktif menjelaskan apa itu tanah ulayat dan apa itu tanah adat, supaya pengertian ini bisa dipahami oleh semua pihak,” ujar Syahrial.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki mekanisme pengakuan terhadap tanah adat, termasuk melalui penerbitan sertifikat atas wilayah adat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tadi dari kementerian ATR disampaikan ada mekanisme pengakuan terhadap tanah adat, dan itu akan ada sertifikat yang dikeluarkan,” jelasnya.

Setelah kejelasan agraria dan tanah adat menjadi landasan, rapat kemudian membahas evaluasi progres tugas negara yang dijalankan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Kelompok Kerja Terpadu Penanganan Tesso Nilo (KTP2TN), terutama terkait pendataan dan penataan penguasaan lahan di kawasan hutan.

“Kita bicara di kawasan hutan, jadi kewenangan itu sebenarnya ada di Kementerian Kehutanan,” kata Syahrial.

Ia menjelaskan, pendataan lahan menjadi langkah awal yang krusial karena mencakup seluruh areal di kawasan TNTN, mulai dari luasan lahan yang telah terdata hingga kebutuhan lahan pengganti bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penataan kawasan konservasi.

“Ada kawasan konservasi lebih dari 80 ribu hektare, tetapi ada juga lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat. Kemarin sekitar 7.000 hektare sudah diserahkan,” ujarnya.

Syahrial menambahkan, rapat juga mengevaluasi progres relokasi masyarakat. Hingga akhir tahun lalu, relokasi baru terealisasi terhadap 227 kepala keluarga dari sekitar 600 kepala keluarga yang menjadi target.

“Itu yang kita cek bersama, sudah sampai di mana progres masing-masing,” katanya.

Selain itu, dibahas pula kejelasan pola penyediaan lahan pengganti, baik melalui pendekatan sosial maupun kemasyarakatan. Pola tersebut dinilai memerlukan pembentukan kelompok-kelompok masyarakat sebagai dasar penanganan dan penyiapan solusi pengganti yang lebih terarah.

Syahrial menegaskan, penataan kawasan TNTN harus berjalan seimbang antara penegakan aturan kawasan hutan dan pemenuhan hak masyarakat. Karena itu, percepatan penyediaan lahan pengganti menjadi bagian penting dari pemulihan TNTN secara berkelanjutan.

“Intinya, Tim Percepatan Pemulihan TNTN bekerja mendukung Satgas PKH pusat dan kebijakan Presiden, tetapi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat agar bisa terlindungi,” pungkasnya.*