Pesta Sabu, Oknum Polisi di Siak Ditangkap

Pesta Sabu, Oknum Polisi di Siak Ditangkap

30 April 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Oknum anggota polisi inisial Bripka AS (40) ditangkap bersama 2 orang warga sipil saat pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan, Kampung Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Barang bukti yang diamankan salah satunya 40 paket narkoba jenis sabu.

"Ketiga pelaku yakni AS (40), RB (30) dan BU (30). Untuk tersangka AS benar merupakan anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Ahad (30/4).

Penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi adanya salah satu polisi dan warga sipil sedang pesta narkoba dengan mengkonsumsi sabu. Saat tim Reskrim datang ke lokasi, rumah itu langsung digerebek.

"Setelah petugas masuk, didapati ketiga tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/4) sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Nandang.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Di rumah kontrakan itu ada 40 paket plastik berisi sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu. 

Loading...

"Usai digerebek, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk pengembangan dan penyidikan," tutur Nandang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Untuk anggota Polri akan dilakukan pemeriksaan juga oleh Propam. Kemudian nantinya akan disidang etik hingga pemecatan. Karena dia tak layak lagi jadi anggota Polri," tukasnya.*