Program Pendaftaran Tanah Ulayat di Riau Tahun Ini jadi Prioritas

29 April 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai mendorong percepatan legalitas tanah ulayat. Hal ini ditandai dengan dibukanya kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat oleh Bupati Pelalawan, Zukri, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian ATR/BPN tersebut berlangsung di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan dan diikuti para camat, kepala desa, batin, serta pemangku adat.

Dalam sambutannya, Zukri menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal membangun pemahaman yang utuh terkait tata kelola dan pendaftaran tanah ulayat di daerah.

“Melalui forum ini, kita ingin semua pihak memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat tetap terjaga, bisa diwariskan, sekaligus memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban administrasi pertanahan bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Dengan legalitas yang jelas, tanah ulayat dinilai memiliki nilai perlindungan sekaligus potensi ekonomi yang lebih besar.

“Ketika ada kepastian hukum, masyarakat adat akan lebih terlindungi dan punya peluang memanfaatkan potensi tanahnya secara optimal,” jelasnya.

Zukri juga mendorong para datuk, batin, dan pemangku adat untuk aktif memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi terbuka. Ia menilai, berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi dapat dicari jalan keluarnya melalui dialog langsung dengan pemerintah.

“Ini bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan anak kemenakan kita. Tanah ulayat harus tetap terjaga dan memberi manfaat yang lebih baik ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.

Ia menyebutkan, Provinsi Riau masuk dalam delapan wilayah prioritas nasional pada tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu fokus pelaksanaan program.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara mengambil alih tanah ulayat. Justru pendaftaran ini untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” jelasnya.

Rezka menambahkan, pendaftaran tanah ulayat bersifat hak, bukan kewajiban. Karena itu, ia mengimbau para pemangku adat untuk aktif berdiskusi guna memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku.

“Kami berharap forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, termasuk untuk menggali informasi bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif,” ujarnya.*