Puluhan Perusahaan di Riau Diadukan Karyawan Sendiri ke Pemerintah Gegara THR

Puluhan Perusahaan di Riau Diadukan Karyawan Sendiri ke Pemerintah Gegara THR

10 April 2024
Kadisnakertrans Riau, Boby Rahcmat

Kadisnakertrans Riau, Boby Rahcmat

RIAU1.COM - Karyawan di sejumlah perusahaan di Riau diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau karena membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau membayarkan THR tidak sesuai ketentuan pemerintah.

‘’Hingga satu hari jelang lebaran Idul Fitri, ada 22 aduan terkait THR. Pengaduan disampaikan ke Posko THR Disnakertrans Riau,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, Selasa (9/4).

Lalu Boby menjelaskan, selain ada yang tidak membayarkan THR juga ada terkait keterlambatan pembayaran dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

‘’Posko pengaduan yang kami buka agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024 yang memuat pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan,’’ tambahnya.

Sambung dia, setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR 2024, langsung dibuka dan ditindaklanjuti agar perusahaan menjalankan kewajibannya.

‘’Apabila imbauan dihiraukan oleh perusahaan maka akan dilakukan penindakan yang berjenjang sesuai aturan yang berlaku,’’ tukasnya.*