Puluhan Perusahaan di Riau Diberi Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Pekerja

Puluhan Perusahaan di Riau Diberi Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Pekerja

23 Februari 2024
Kadisnakertras Riau, Boby Rachmat 

Kadisnakertras Riau, Boby Rachmat 

RIAU1.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertras) Riau, Boby Rachmat  saat membuka Bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah, Kamis (22/2/2024) malam, di Pekanbaru, mengatakan kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah salah satunya bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 

"Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan upah minimum oleh gubernur setiap tahun, dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," kata Boby. 

Sebab itu, Boby berharap kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah.

Dia menyebut, tujuan kebijakan tersebut diarahkan pada memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan. Menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh pengusaha. 

"Memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh dan, mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya lagi.

Boby juga menyebut, bahwa keadilan upah dapat dicapai dengan adanya struktur dan skala upah di perusahaan, yang dilakukan melalui tahapan analisa dan evaluasi jabatan serta survey upah yang berlaku di pasar.

"Dengan wajib diterapkannya struktur dan skala upah di perusahaan yang implementasinya dibahas bersama pada dokumen pendukung peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama, tentunya pekerja atau buruh tidak lagi fokus untuk menuntut kenaikan upah minimum setiap tahun," papar dia.

"Karena penerapan struktur dan skala upah telah menjamin kepastian upah pekerja atau buruh. Kondisi tersebut tentu juga akan menguntungkan perusahaan dalam menjalankan usahanya maupun dalam mengembangkan usahanya,"Boby menegaskan. 

Sementara, Ketua pelaksana kegiatan, R Dedi yang juga Kasi Hubungan Industrial Disnaker Riau mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah memahami salah satu kebijakan pengupahan yaitu struktur dan skala upah.

"Kegiatan yang diikuti 50 perusahaan ini berlangsung selama tiga hari, dan akan menghadirkan narasumber Kementerian Tenaga Kerja RI dan dari Pemprov Riau," sebut dia.*