Wagubri Edy Natar
RIAU1.COM - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, mengikuti Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Riau.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Agung Nugroho tersebut terdapat pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Riau.
Wagubri Edy Natar mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 238 ayat 2 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib dan taat.
"Karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan harus efisien, ekonomi, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat," kata Wagubri, Kamis (24/11/2022).
Dijelaskan dia, Pemerintah Provinsi Riau perlu menyusun kembali Ranperda sebagai pengganti Perda nomor 6 tahun 2016. Aturan ini tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Yaitu Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Adapun substansi yang akan diatur dalam Rancangan peraturan daerah adalah, Ruang lingkup dan azas pengelolaan keuangan daerah, Pengelolaan keuangan daerah, Anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan Penyusunan APBD.
Kemudian, Penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, Pelaporan realisasi Semester pertama APBD dan perubahan APBD, Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Penyusunan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, Kekayaan daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Lenyelesaian Kerugian Keungan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, dan Pembinaan dan Pengawasan.
Pada kesempatan itu, Wagubri Edy Natar juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD Provinsi Riau.
Wagub Edy Natar menyebutkan, terima kasih serta apresiasi kepada seluruh fraksi terhadap pandangan umum fraksi dalam memberikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan dalam Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.
“Pada prinsipnya berbagai pertanyaan, tanggapan, dan masukan yang disampaikan sangat kami apresiasi. Mengingat hal tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi pemerintah provinsi Riau,” ujarnya.
Dijelaskannya, ini merupakan perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan daerah tentang pendirian masing-masing BUMD Provinsi Riau yang sesuai dengan pasal 11 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Perubahan bentuk hukum ini diharapkan tujuan pendirian BUMD selain memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan penyelenggarakan.
Lebih lanjut, dalam rapat ini juga dibentuk panitia khusus untuk Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.