Remisi dan Dasawarsa Bagi Napi serta Anak Binaan di Riau

17 Agustus 2025
Gubri Abdul Wahid menyerahkan SK Remisi

Gubri Abdul Wahid menyerahkan SK Remisi

RIAU1.COM - Remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana (Napi) serta anak binaan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1343,1369.PK.05.03 tahun 2025 tentang pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan.

Pada kesempatan itu Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid hadir langsung untuk menyerahkan surat keputusan remisi tersebut. Sebanyak enam orang narapidana dan anak binaan menerima remisi pada kesempatan ini, yang masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wahid menyampaikan pesan agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Harapannya, mereka mampu menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat.

“Kepada seluruh narapidana dan warga binaan, mari jadikan momen ini sebagai titik balik, menggunakan sisa waktu pembinaan untuk mengasah keterampilan, memperdalam keimanan dan memperbaiki hubungan dengan keluarga serta lingkungan,” kata dia, Ahad, (17/8/2025).

Selain itu, Gubri Wahid juga memberikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam membina narapidana maupun anak binaan. Menurutnya, pembinaan yang humanis dan profesional tidak hanya berperan penting bagi individu, tetapi juga untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di masa depan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemasyarakatan atas dedikasi dan kerja keras dalam membina warga binaan dengan humanis dan profesional,” ujarnya. 

Sejalan dengan Gubri, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Riau, Maizar, turut menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap prestasi para narapidana. 

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif, sekaligus aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan secara terukur oleh unit pelaksana teknis.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresisi dan penghagaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinana yang telah diselanggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis secara baik dan terukur,” terang Maizar. 

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tujuan utama pembinaan adalah mempersiapkan mental, spiritual, dan sosial narapidana agar siap kembali berbaur di masyarakat. Dengan dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah, proses pembinaan diharapkan berjalan lebih maksimal sehingga hasilnya dapat dirasakan bersama.

“Kapada seluruh jajaran Pemasyarakatan, jalankanlah tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh integritas. Kemudian kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi, serta pengurangan masa pidana, saya ucapkan selamat. Semoga hal ini dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tukasnya.*