Bupati Kuansing, Suhardiman Amby
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah kabupaten/kota menyatakan kesiapannya untuk mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Meski demikian, para kepala daerah berharap ada regulasi tertulis sebagai dasar kebijakan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pembangunan yang sedang berjalan.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya memerlukan surat resmi sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut. "Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya mengimbau saja, tentu sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan," ujar SF Hariyanto, Rabu (14/5).
Hariyanto menjelaskan, saat ini Pemprov Riau tengah menjalankan hibah pembangunan dua fasilitas kesehatan penting, yakni Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Proyek tersebut merupakan kelanjutan dari tahun lalu dan dinilai krusial bagi publik.
"Kalau tidak dilanjutkan, malah masyarakat yang rugi. Rumah sakit itu dibangun untuk masyarakat Riau juga agar kapasitas tempat tidur untuk pasien bertambah," sebutnya.
Senada dengan itu, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, menyatakan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya instruksi berjenjang melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau Surat Edaran (SE) ke seluruh daerah," jelasnya.
Senada dengan itu, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, menyatakan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya surat edaran berjenjang melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau Surat Edaran (SE) ke seluruh daerah," jelasnya.
Suhardiman tak menampik bahwa selama ini Kuansing menyalurkan hibah untuk pembangunan Makodim serta Polsek di wilayah pelosok seperti Inuman dan Pucuk Rantau. Menurutnya, hibah tersebut semata-mata untuk mendekatkan pelayanan keamanan bagi masyarakat. Namun, jika aturan baru melarang hal tersebut, ia menegaskan Pemkab Kuansing akan patuh sepenuhnya.
Dukungan serupa datang dari Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin. Ia memastikan Pemkab Meranti akan segera melakukan pembahasan internal jika regulasi resmi sudah diterima.
"Informasi (imbauan) tersebut sudah kami dengar, tapi kami harus cek dulu apakah aturan barunya sudah masuk untuk ditindaklanjuti secara resmi melalui rapat internal," kata Muzamil.
Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z, merespons positif arahan KPK, khususnya terkait larangan pemberian THR bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Afni menegaskan bahwa selama ini Pemkab Siak tidak memberikan THR kepada instansi vertikal dan keharmonisan Forkopimda di wilayahnya murni karena semangat kolaborasi.
"Setiap pekan kami rapat inflasi bersama Forkopimda tanpa ada konflik kepentingan. Hibah yang kami lakukan selama ini pun selalu berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014," tegasnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 298 ayat 4 dan 5, mengatur bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat (instansi vertikal) atau lembaga tertentu yang ditetapkan. Jikapun ada hibah, dapat digunakan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Kami tahu betul, hibah tidak wajib dan tidak juga setiap tahun. Kami melakukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Di sisi lain, kebijakan hibah ke instansi vertikal ini mendapat sorotan kritis dari Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi. Ia menyayangkan alokasi anggaran tersebut di tengah kebijakan penghematan daerah.
"Saat ini TPP ASN dipotong dan banyak program pelayanan publik dikurangi. Seharusnya alokasi anggaran lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Riau," kata Tarmidzi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa pemberian THR atau hibah berlebih kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang mengarah pada tindakan koruptif. Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo saat acara di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (11/5).*