
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Apel Kebangsaan sekaligus pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Provinsi Riau, dipimpin gubernur Abdul Wahid, Rabu pagi (15/10/2025).
Dikatakan Gubri Wahid, peluncuran Satgas PHK ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya tantangan ketenagakerjaan akibat tekanan ekonomi global yang berdampak pada sektor usaha dan pekerja di Riau.
“Satgas PHK ini dibentuk untuk memastikan proses pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai peraturan, serta sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja,” ujarnya.
Lanjutnya, satgas PHK Provinsi Riau memiliki sejumlah fungsi utama, yakni Melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan, memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, dan mencegah terjadinya PHK sepihak tanpa prosedur yang sah.
Gubernur Wahid menegaskan pemerintah tidak boleh tinggal diam saat rakyat menghadapi kesulitan, terutama dalam hal kehilangan pekerjaan. “Jika ada pekerja kehilangan pekerjaan, itu bukan sekadar angka. Itu adalah rakyat yang perlu kita lindungi,” tegasnya.
Apel Kebangsaan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, kepala instansi vertikal, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serikat pekerja dan buruh, Ketua DPP Apindo Riau, Ketua GAPKI Riau, BPJS Ketenagakerjaan, serta peserta apel lainnya.
Menurut Wahid, kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga menjadi panggilan moral untuk memperkuat solidaritas sosial dan rasa tanggung jawab terhadap sesama anak bangsa.
“Kesejahteraan pekerja bukan semata soal ekonomi, tapi juga urusan kemanusiaan dan keadilan sosial. Mari kita kawal Satgas ini dengan semangat kolaborasi, empati, dan tanggung jawab,” katanya.
Gubernur berharap Satgas PHK dapat menjadi solusi jangka panjang yang memperkuat keadilan sosial, memperkokoh kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta memastikan pekerja tidak merasa sendiri saat menghadapi kesulitan.*