Riau Miliki Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Diketuai Pj Gubri

Riau Miliki Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Diketuai Pj Gubri

29 April 2024
Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Riau

Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Riau

RIAU1.COM - Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) Riau dikukuhkan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Senin (29/04/2024).

Pembentukan gugus tugas daerah ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia. Kemudian, sebagaimana sudah tercantum juga dalam Keputusan Gubernur Riau nomor : Kpts. 322/III/2024 tanggal 20 maret 2024 tentang GTD BHAM Provinsi Riau.

Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto sebagai terpilih sebagai ketua gugus tugas daerah. Kemudian, untuk sekretaris ditunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Budi Argap Situngkir.

Dikatakan, Pj Gubri SF Hariyanto, pengukuhan ini merupakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam konteks dunia bisnis. Ia menambahkan kelompok kerja yang di isi oleh anggota Pemprov Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya.

“Pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM provinsi adalah langkah penting yang menunjukkan komitmen dengan memastikan bahwa bisnis di tingkat lokal beroperasi dengan mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” katanya.

Sambung dia, keberadaan GTD BHAM adalah sebagai wujud komitmen dan langkah konkret Pemprov Riau dalam melindungi hak asasi manusia untuk semua lini kehidupan, termasuk dalam ranah bisnis. 

Menurutnya, gugus tugas ini akan bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan bisnis di Riau tidak melanggar hak asasi manusia, serta membantu dalam penyelesaian masalah terkait hak asasi manusia yang muncul dalam konteks bisnis.

“Gugus tugas ini berperan dalam mengawasi mengkoordinasikan serta memfasilitasi implementasi kebijakan terkait HAM dalam konteks aktivitas bisnis di wilayah,” jelasnya.

Diungkapkan, pada keseluruhan peraturan ini memiliki potensi untuk mengubah paradigma bisnis di Indonesia khususnya Riau. Dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai bagian integral dari keberlangsungan dan pertanggungjawaban sosial perusahaan.

Namun, yang sangat di butuhkan adalah implementasi efektif dan seluruh anggota cermat dari pelaksanaan program ini juga akan menjadi kunci keberhasilannya. Oleh karena itu, mereka akan menjadi pusat informasi dan advokasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan kegiatan bisnis.

“Sehingga pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM provinsi menjadi langkah awal yang sangat positif dalam memastikan bahwa aktivitas bisnis berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan serta menghormati hak asasi manusia,” papar dia lagi.*