Selamat, RSUD Arifin Achmad Riau Kini Naik Status Jadi Kelas A

Selamat, RSUD Arifin Achmad Riau Kini Naik Status Jadi Kelas A

6 Maret 2024
Instalasi Rawat Inap RSUD Arifin Achmad

Instalasi Rawat Inap RSUD Arifin Achmad

RIAU1.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau, sebagai rumah sakit umum kelas A.  

Untuk proses naik kelas RSUD Arifin Achmad Riau sudah dilakukan verifikasi sejak tahun 2023, dan hasilnya dikeluarkan 4 Maret 2024 melalui sistem OSS. 

"Iya, Alhamdulillah RSUD Arifin Achmad Riau saat ini sudah naik kelas menjadi rumah sakit umum klas A. Itu berdasarkan penetapan Kemenkes yang dikeluarkan pada 4 Maret melalui sistem OSS," kata Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, drg Wan Fajriatul, Selasa (5/3). 

Kemudian Wan Fajriatul mengatakan, perubahan kelas A RSUD Arifin Achmad Riau melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi dan dilengkapi. Sehingga hasilnya RSUD Arifin Achmad Riau bisa ditetapkan Kemenkes menjadi rumah sakit kelas A. 

"Sebelumnya RSUD Arifin Achmad Riau masih kelas B pendidikan utama. Artinya sekarang sudah ada peningkatan dari kelas B menjadi kelas A," sebutnya. 

Dengan kenaikan kelas A tersebut, lanjut Wan Fajriatul, maka pihaknya berharap RSUD Arifin Achmad Riau yang selama ini menjadi pusat rujukan 12 kabupaten kota se-Riau bisa meningkatkan pelayanan lebih baik lagi. 

"Kemudian tata kelola rumah sakit juga harus baik lagi, dan mutu pelayanan bisa ditinggalkan lagi, seperti yang diharapkan masyarakat bisa menjadi rumah sakit rujukan di Provinsi Riau," ujarnya. 

Sedangkan kenaikan kelas A manfaatnya untuk RSUD Arifin Achmad sendiri, kata Wan Fajriatul, optimalisasi pelayanan bisa ditinggalkan dan pendapatan rumah sakit dari klaim BPJS bisa meningkat, namun itu perlu diusulkan agar pihak BPJS melakukan asesmen kembali sesuai kelas A. 

"Selain itu, adanya perubahan status ini juga ada perubahan STOK. Misalnya kalau sekarang direktur itu eselon IIb, kalau sudah kelas A bisa diusulkan menjadi eselon IIa. Tapi itu perlu diajukan dulu prosesnya. Seperti halnya klaim BPJS bisa ditingkatkan tapi perlu diusulkan. Sekarang ini Kemenkes sudah meningkatkan klas rumah sakit, tapi dari sisi pelayanan untuk pasien BPJS agar klaimnya bisa dilakukan sesuai kelasnya, maka perlu diusulkan. Kemudian nanti BPJS akan melakukan asesmen lagi sesuai tingkat kelasnya,"papar dia.*