Sengketa Tanah Ulayat, Ninik Mamak Kenegerian Mentulik Mengadu ke Gubri

19 Juni 2025
Pertemuan Gubri dengan Ninik Mamak Kenegerian Mentulik Kampar

Pertemuan Gubri dengan Ninik Mamak Kenegerian Mentulik Kampar

RIAU1.COM - Audiensi ninik mamak Kenegerian Mentulik, Kabupaten Kampar diterima Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid di Kediaman Gubernur Riau. Audiensi ini membahas persoalan pengelolaan tanah ulayat yang menjadi perhatian masyarakat adat.

Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Kabupaten Kampar, Suhaili Husein menyampaikan keluhan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah ulayat oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih tidak melibatkan ninik mamak Kenegerian Mentulik.

Dijelaskan dia, Desa Rantau Kasih berada dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik, namun tidak pernah melakukan koordinasi. Hal ini memicu ketegangan karena hak-hak adat dianggap diabaikan.

"Desa Rantau kasih itu berada di dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik, namun mereka tidak ada kordinasi sedikitpun juga untuk mengelola hak ulayat kami," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubri Abdul Wahid menekankan pentingnya musyawarah bersama. Ia meminta semua pihak duduk bersama agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan wilayah adat.

Wahid memberi solusi agar persoalan ini dibahas bersama Lembaga Adat Melayu (LAM). Pemerintah Provinsi Riau dan LAM telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan adat.

"Agar adil, harus duduk bersama membahas persoalan adat ini, agar tidak tumpang tindih. Datang ke LAM, Pemerintahan Provinsi Riau dan LAM sudah bikin tim, nanti kalau ada persoalan kedepan sampaikan ke LAM, agar tetua disana membahas persoalannya," jelas Gubri.

Ia menambahkan bahwa semua keputusan menyangkut tanah ulayat harus dibahas dan disepakati oleh lembaga adat. Dengan begitu, pendaftaran hutan adat ke Kementerian Kehutanan pun menjadi lebih jelas dan sah secara hukum.

“Tidak boleh ada saling menekan atau memaksakan kehendak,” tegas Wahid. Ia menekankan bahwa harmoni antar masyarakat adat harus dijaga agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.*