Tumpang Tindih Wewenang Tata Kelola SKO, Pemprov Riau Rapat Khusus

Tumpang Tindih Wewenang Tata Kelola SKO, Pemprov Riau Rapat Khusus

22 Februari 2024
Rapat koordinasi lintas OPD Pemerintah Provinsi Riau

Rapat koordinasi lintas OPD Pemerintah Provinsi Riau

RIAU1.COM - Sebagai upaya untuk penyamaan presepsi mengenai tata kelola Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Riau, Pemerintah Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zulkifli Syukur tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Erisman Yahya dan Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.

Zulkifli mengatakan bahwa, selain untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Riau nomor 48 tahun 2022 tentang pengembangan sentra pembinaan olahraga.

Ia juga menerangkan bahwa rakor ini perlu digelar untuk menyamakan presepsi antara Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dispora Provinsi Riau, sehingga tidak terjadi tumpang tindih wewenang dalam pengelolaan SKO.

“Perlu ditetapkan mana tugas dan fungsi kewenangan Dispora dan mana kewenangan Disdik di SKO Riau,” paparnya.

Sebab itu, sambung dia, diharapkan agar dilakukan pembentukan Tim Penganggaran Pengelolaan SKO yang terdiri dari SKO, Disdik dan Dispora, yang nantinya akan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Riau

“Juga perlu kita buat petunjuk teknis. Dengan ini kita bisa melaksanakan tugas secara terukur. Terkait Juknis ini saya berharap bisa berkoordinasi dengan Biro Hukum,” tuturnya lagi.*