Pelatihan Pra Tugas Diberikan pada 66 Kades Terpilih di Rohul

Pelatihan Pra Tugas Diberikan pada 66 Kades Terpilih di Rohul

9 Februari 2023
Pemasangan tanda peserta pra tugas Kades di Rohul

Pemasangan tanda peserta pra tugas Kades di Rohul

RIAU1.COM - Sebanyak 66 Kepala Desa terpilih di pemilihan kepala desa tahun 2022 lalu ikuti Pelatihan Pra Tugas selama lima hari di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu belum lama ini.

Dalam arahannya Wakil Bupati Rokan Hulu, H.Indra Gunawan atas nama Pemerintah Rokan Hulu mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah terpilih pada helatan Pilkades serenak yang dipilih langsung oleh masyarakat beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah hari ini saudara dapat hadir disini berkat perjuangan saudara, dan tentunya karena adanya dukungan dari masyarakat yang mendukung saudara sekalian hingga dapat duduk mejadi kepala desa untuk 5 tahun yang akan datang," lata Wabup.

Dijelaskan Wabup, sesuai dengan keputusan Bupati Rokan Hulu nomor : kpts.141.1 dpmpd - pemdes / 1063 / 2022 tanggal 29 desember 2022 tentang penetapan Calon Kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Rokan hulu tahun 2022, maka sebelum dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa terlebih dahulu dilakukan Pelatihan Pra Tugas Kepala Desa terpilih.

Wabup berharap dengan adanya pelatihan ini maka Kepala Desa terpilih dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku, dapat pula memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan teknis, pelayanan informasi dan promosi serta meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara pemangku kepentingan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan desa.

"Perlu diingat bahwa pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa merupakan garda terdepan oleh karena itu berikanlah pelayanan kepada masyarakat dengan data dan fakta yang jelas, apalagi saat ini berbagai jenis bantuan dari Pemerintah untuk masyarakat banyak jenisnya seperti adanya PKH, Bantuan Sosial masyarakat miskin dan lain sebagainya, dalam hal ini Kepala Desa tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas namun sesuaikan dengan keadaan masyarakat dan tentunya disesuaikan pula dengan peraturan perundang-undangan yang ada," papar dia.*