Polres Rokan Hulu Ungkap Jaringan Penadah Baterai Tower Telkomsel,Amankan Satu tersangka di Pekanbaru

3 November 2025
Polres Rohul Tangkap Penadah Batrai Tower Telkom

Polres Rohul Tangkap Penadah Batrai Tower Telkom

RIAU1.COM - Rokan Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat (penadahan) baterai tower milik PT. Telkomsel. Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kota Pekanbaru.

Tersangka berinisial H.K.P (37), warga Kota Pekanbaru, diamankan oleh Tim Raga dan Tim Resmob Polres Rokan Hulu di kediamannya di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. H.K.P diduga membeli sejumlah baterai hasil curian dari pelaku utama yang sebelumnya melakukan pencurian di salah satu tower Telkomsel di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu menjelaskan bahwa pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, laporan masuk mengenai hilangnya baterai litium merk JTE tipe R321 dari salah satu tower di Desa Cipang Kiri Hilir, di mana kunci komponen tower ditemukan dalam kondisi rusak. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Raga dan Tim Resmob memperoleh informasi keberadaan salah satu penadah yang diduga berada di Pekanbaru. Setelah pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, H.K.P mengakui telah membeli sekitar 60 unit baterai tower hasil pencurian dari pelaku berinisial N dan rekannya, dengan harga per unit berkisar antara Rp.2.500.000 hingga Rp.3.000.000. 

Tersangka juga mengakui telah mengirimkan sebagian baterai tersebut ke beberapa orang di berbagai daerah, di antaranya ke Bogor, Banten, Jombang, dan Pekanbaru.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan fasilitas publik dan infrastruktur vital demi menjaga ketertiban serta kelancaran layanan publik.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan, serta memastikan fasilitas publik seperti jaringan telekomunikasi tetap berfungsi demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. *(Rin)