Raih Predikat Paripurna Bintang 5 KARS, Bukti RSUD Tengku Rafian Siak Penuhi Standar Pelayanan dan Manajemen

1 Juli 2019
Sekdakab Siak, T S Hamzah menyerahkan penghargaan predikat bintang lima KARS kepada Direktur RSUD Tengku Rafian, dr Benny Chairuddin

Sekdakab Siak, T S Hamzah menyerahkan penghargaan predikat bintang lima KARS kepada Direktur RSUD Tengku Rafian, dr Benny Chairuddin

RIAU1.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian, Siak, Riau terus berbenah dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien, dan hal ini dibuktikan dengan capaian akreditasi.

Rumah sakit daerah di Negeri Istana Matahari Timur itu telah dinyatakan lulus akreditasi dengan predikat tertinggi atau predikat paripurna bintang 5 oleh lembaga independen Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Penghargaan ini diserahkan oleh Sekdakab Siak, T S Hamzah kepada Direktur RSUD Tengku Rafian, dr Benny Chairuddin usai apel pagi di Halaman Kantor Bupati Siak, Senin 1 Juli 2019.

“Alhamdulillah, RSUD kita telah menyandang RS bintang lima. Predikat Paripurna merupakan predikat tertinggi dari lima tingkatan," kata Benny setelah menerima penghargaan tersebut.

"Penghargaan ini kami persembahkan kepada seluruh masyarakat Siak sebagai komitmen Pemkab Siak dalam pembangunan di bidang kesehatan,” paparnya.

Menurut Benny, predikat paripurna ini membuktikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Tengku Rafian telah memenuhi standar pelayanan dan manajemen yang telah ditetapkan.

"Kami mengakui masih ada kekurangan dalam pelayanan. Namun kami terus berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang baik, karena hal itu yang paling utama," sebutnya.

Lebih lanjut Benny mengungkapkan, akreditasi ini merupakan syarat mutlak bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015.

Dimana akreditasi yang dilakukan oleh KARS melingkupi penilaian kepada pelayanan rumah sakit, alat kesehatan, hingga standar pelayanan tenaga kesehatan.

“Hal ini juga untuk memastikan masyarakat sebagai peserta JKN mendapatkan kesehatan yang bermutu dan aman di faskes tingkat pertama maupun tingkat lainnya," tuturnya.

"Karena sesuai dengan kebijakan terbaru, rumah sakit yang tidak melakukan perpanjangan akreditasi akan diputus kontrak dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya.(R1)
 

Penulis: M Rizal Iqbal