Tunggu Putusan MK, KPU Siak Belum Tetapkan Perolehan Kursi Parpol

Tunggu Putusan MK, KPU Siak Belum Tetapkan Perolehan Kursi Parpol

24 Juli 2019
Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak hingga kini belum melakukan penerapan perolehan kursi dan penetapan calon legislatif (Caleg) ditingkat Kabupaten Siak, Riau.

Hal itu dikarenakan KPU Siak masih menunggu putusan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) 4 Siak.

"Kita masih menunggu putusan MK, terkait penggugatan PDI Perjuangan terhadap hasil Pileg di Dapil 4 Siak, yakni Kecamatan Kandis, Minas dan Sungai Mandau," kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal.

"Hanya satu partai di Siak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pileg 2019,” ungkap Ahmad Rizal saat berbincang dengan Riau1.com, Rabu 24 Juli 2019.

Ia menyampaikan, rapat pleno untuk sementara akan ditunda hingga bulan Agustus nanti. "Jika hasil dari MK sudah keluar, rapat pleno kita perkirakan akan digelar pada awal atau pertengahan bulan Agustus 2019 nanti,” paparnya.

Diketahui, saat ini sejumlah daerah di Provinsi Riau telah menggelar rapat penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon legeslatif terpilih periode 2019-2024. Seperti Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti.