Barang Bukti Pembunuhan Remaja di Mempura Dilimpahkan ke Kejaksaan

Barang Bukti Pembunuhan Remaja di Mempura Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 Februari 2022
Saat konferensi pers belum lama ini

Saat konferensi pers belum lama ini

RIAU1.COM - Polres Siak telah melimpahkan barang bukti dan tersangka SAS (16) ke Kejaksaan Negeri Siak. 

Pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus pembunuhan gadis remaja di Kecamatan Mempura dinyatakan lengkap.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, menyampaikan berkas dari kasus SAS itu sudah sejak, 11/2/2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.

"Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian kami juga sudah menyerahkan segala bentuk berkas ke Kejaksaan Siak," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.

Untuk tersangka dan barang bukti, lanjut Kapolres, akan diserahkan pada 21/2/2022 ke Kejaksaan Negeri Siak.

"Pelaku dan seluruh barang bukti akan diserahkan hari ini dari Polres Siak ke Kejaksaan Negeri Siak," tambah Kapolres Siak.

Kapolres Siak juga turut berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Siak yang mau berkoordinasi dengan baik sehingga penyidikan kasus pembunuhan remaja di Kecamatan Mempura berjalan dengan lancar.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang telah berkoordinasi dengan baik tentang kasus ini," jelasnya.

Untuk diketahui, SAS (16) tega membunuh seorang gadis remaja VRM (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit.

SAS berhasil ditangkap Polres Siak sesaat ditemukan jasad VRM setelah beberapa hari dikabarkan menghilang dari rumahnya.*