Pesan Wabup Siak pada Baznas: Jangan Sampai Orang Menderita karena Kebijakan Salah

Pesan Wabup Siak pada Baznas: Jangan Sampai Orang Menderita karena Kebijakan Salah

24 November 2023
Arahan Wabup Siak, Husni Merza saat penyuluhan hukum pengelolaan zakat

Arahan Wabup Siak, Husni Merza saat penyuluhan hukum pengelolaan zakat

RIAU1.COM - Penyuluhan hukum pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas dari tindak pidana hukum yang diadakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Siak diapresiasi wakil bupati (Wabup) Husni Merza.

“Jangan sampai orang menderita karena kebijakan salah yang kita buat, itu jangan sampai terjadi pada kita. Karena pengelolaan zakat ini berat, tanggung jawabnya selain di dunia, juga di akhirat," kata Wabup Husni.

Kemudian Husni mengajak semua UPZ yang hadir pada saat itu, agar serius mengikuti penyuluhan hukum ini. Dengan harapan kedepan setiap aktivitas pengumpulan zakat yang dilaksanakan diperlukan dasar hukum yang jelas.

“Silakan nanti tanya dan diskusi, baik itu pidana dalam undang-undang zakat termasuk juga undang-undang tipikor,”pintanya.

Husni juga menjelaskan, akselerasi program-program Baznas dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan intervensi penanganan stunting lewat zakat pola produktif. Pemkab merasa terbantu terutama intervensi miskin ekstrem.

“Kita sudah punya data miskin ekstrem ada 738 KK ada 3389 warga. Saya minta Dinsos data ini dikelompokkan berapa usia produktif dan berapa usia anak-anak dan berapa lansia. Agar nantinya mudah kita berikan program yang cocoknya apa,” terangnya.

Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Siak, Samparis bin Tatan menyebutkan dalam pengelolaan zakat ada 3 aman yakni aman Regulasi, Aman Syar’I dan aman NKRI.

"Maka untuk pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum Baznas kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak melalui Kasi Jatun," sebut dia.*