Warga Siak Diminta Bupati Alfedri Sadar Bayar Pajak

Warga Siak Diminta Bupati Alfedri Sadar Bayar Pajak

11 Maret 2023
Pekan Panutan Pajak 2023 di Siak

Pekan Panutan Pajak 2023 di Siak

RIAU1.COM - Pekan Panutan Pajak 2023, penyampaian SPT tahunan Orang Pribadi tahun 2022 dan Pemadanan NIK menjadi NPWP di Kecamatan Siak pekan ini dihadiri Bupati Siak Alfedri.

Alfedri mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Pajak, Kanwil Pajak, KPP Pratama Pangkalan Kerinci, yang telah melaksanakan kegiatan dan program Panutan Pajak 2023 di Kabupaten Siak.

"Alhamdulillah tahun ini untuk jumlah peserta lebih ramai dari pada tahun sebelumnya, semoga pertanda komitmen dan spirit kita untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak, termasuk dari daerah salah satunya dari bagi hasil pajak dan pajak Daerah semakin meningkat dengan kesadaran wajib pajak", ucap Alfedri. 

Dia menambahkan, pajak ini sangat penting karena untuk menggerakkan perekonomian, untuk melaksanakan pembangunan baik dibidang kesehatan, pendidikan, perekonomian masyarakat, serta infrastruktur. 

"Saya berharap kepada seluruh yang hadir disini, bisa menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah untuk mengingatkan saudara-saudara, kawan-kawan lainnya terutama yang memenuhi kewajiban untuk membayar pajak, supaya kesadaran untuk membayar pajak lebih baik dimasa yang akan datang", harap Bupati Siak.

Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nugroho terlebih dahulu mengatakan bahwa KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Wilayah Kerjanya ada di 2 Kabupaten di Provinsi Riau, yakni di Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.

"Untuk di Kabupaten Siak, dari 14 Kecamatan ada 125.000 wajib pajak yang harus dilayani, yang di dominasi oleh wajib pajak orang pribadi terutama karyawan, diikuti wajib pajak badan atau usaha, UMKM dan instansi Pemerintah. Dan ditahun 2023 ini, ada Pertumbuhan pajak sekitar 9% dari tahun sebelumnya", jelas Nugroho. 

Terkait dengan SPT dari 125.000 Wajib pajak, yang baru melaporkan SPT tahunan sekitar 29.316 Wajib Pajak. Karena tidak semua Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan, karena ada kriteria yang mengatur. 

"Semoga dengan pelayan yang terbaik terkait dengan pembayaran pajak, jumlah kesadaran wajib pajak untuk membayar terus meningkat", harapnya.*