117 Pasang Buku Nikah Dimusnahkan Kantor Kemenag Lima Puluh Kota

117 Pasang Buku Nikah Dimusnahkan Kantor Kemenag Lima Puluh Kota

26 Januari 2023
Saat pemusnahan buku nikah/ Foto: Hariansinggalang

Saat pemusnahan buku nikah/ Foto: Hariansinggalang

RIAU1.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat memusnahkan 117 pasang Buku Nikah, Selasa (24/1).

Pemusnahan Buku Nikah ini dilakukan oleh Kepala Kantor, H. Irwan bersama pejabat dari Kepolisian Resort Lima Puluh Kota dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan disaksikan oleh Kasi Bimas Islam, H. Safrijon.

"Selain 117 pasang Buku Nikah, ada sebanyak 2608 eksemplar Akta Nikah (Model N), dan 2362 eksemplar Pemeriksaan Nikah (Model NB) yang juga dimusnahkan,” ujar H. Irwan.

Lalu sebut dia seperti dimuat Hariansinggalang, bahwa pemusnahan Dokumen Negara tersebut dilakukan dalam rangka menghindari penyalahgunaan Dokumen Negera tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dokumen negara yang rusak ini telah diajukan permohonanya ke Kanwil Kemenag provinsi Sumatera Barat untuk dimusnahkan.

Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah, bangunan dan/atau kendaraan ini, dapat disetujui dan dilakukan eksekusi.

“Pemusnahan Dokumen Negara ini agar tidak terjadi penyalahgunaan Dokumen Negara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Irwan.

Ini adalah bagian tugas kita sebagai abdi negara. Dengan menghadirkan pejabat dari instansi terkait, kita ingin membuktikan bahwa apa yang kita lakukan ini, bukan hanya tanggung jawab Kementerian Agama, juga tanggung jawab instansi lain dalam upaya menghindari penyimpangan penggunaan Dokumen Negara.

Sementara Kasi Bimas Islam, H. Safrijon menjelaskan bahwa Dokumen Negara yang dimusnahkan ini sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Adapun ketentuan yang ditetapkan undang-undang, diantaranya, pemusnahan BMN tersebut tidak mengganggu tugas operasional kantor, pemusnahan Dokumen Negara dilakukan dengan dibakar, pemusnahan dilakukan paling lama 2 bulan semenjak disetujui, pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan, menetapkan Keputusan Penghapusan BMN, dan kebenaran materiil atas jumlah, jenis, tahun, dan nilai BMN, menjadi tangggung jawab Kuasa Pengguna Barang.

“Ada 7 ketentuan pemusnahan Barang Milik Negara yang harus kita ikuti, 6 diantaranya sudah kita laksanakan,” jelas Safrijon.

Satu yang belum dilakukan, jelas Safrijon, yakni menyampaikan laporan penghapusan dan pemusnahan BMN kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat.

“Proses ini akan segera dilakukan karena tenggang waktu penyampaian laporan ini selama satu bulan,” jelas Safrijon.

Nilai Barang Milik Negara yang dimusnahkan, tambah Safrijon, senilai Rp2.447.991,-. Pemusnahan BMN ini adalah Dokumen Negara yang sudah rusak dan tidak dipakai lagi dalam dua tahun terakhir atau sejak tahun 2020.*