Polisi Limpahkan Berkas Penganiayaan Anggota TNI oleh 5 Anggota HOG ke Kajari Bukittinggi

Polisi Limpahkan Berkas Penganiayaan Anggota TNI oleh 5 Anggota HOG ke Kajari Bukittinggi

10 November 2020
Polisi Limpahkan Berkas Penganiayaan Anggota TNI oleh 5 Anggota HOG ke Kajari Bukittinggi

Polisi Limpahkan Berkas Penganiayaan Anggota TNI oleh 5 Anggota HOG ke Kajari Bukittinggi

RIAU1.COM -BUKITTINGGI-Kepolisian Resor Bukittinggi terus bekerja maraton menyelesaikan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI. Kasus dugaan penyaniayaan oleh 5 anggota HOG terhadap 2 orang anggota TNI Kodim 0304 Agam telah diserahkan ke Kejari Bukittinggi oleh Polres Bukittinggi.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers, Sabtu (7/11/2020) yang dilaksanakan Polres Bukittinggi. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK. M.Si langsung memimpin jalannya konferensi pers.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH. SIK. MH , Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, SIK, Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf Amrizal, turut mendampingi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu menyampaikan bahwa dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama ini Polres Bukittinggi telah menetapkan 5 orang tersangka anggota Club motor HOG dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33) dan BS (16). Dari 5 orang tersangka tersebut 1 orang merupakan anak di bawah umur dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Menurut Kombes Satake Bayu berkas perkara kasus itu sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan kini menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan.

Sebagaimana dikutip dari Tribratanews Sumbar, dalam konferensi pers itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut adalah karena tersangka tidak terima ditegur oleh korban yang dalam hal ini anggota Kodim 0304/Agam yaitu Serda Mistari dan Serda Yusuf, sehingga kelima tersangka berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16), melakukan Penganiayaan secara bersama-sama kepada kedua korban tersebut.

Kejadian penganiayaan terjadi Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 16.40 Wib, dan tempat kejadiannya di depan counter hand phone Simpang Tarok, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Dalam perkara ini barang bukti yang disita berupa 1 unit helm full face merek Simpson warna hitam dengan kaca helm bening milik tersangka BS, 1 pasang sepatu jenis boots merek Timberline warna hijau lumut milik BS, 1 helai celana jeans warna hitam beserta ikat pinggang warna hitam milik tersangka BS, 1helai jaket merek dainase warma hitam tulisan dan logo HOG (HARLEY OWNERS GROUP) milik BS

Berikutnya, 1 unit helm full face warna hitam doff Simpson dengan kaca helm bening milik teraangka MS, 1 pasang sepatu jenis boots merek Harley Davidson warna hitam milik tersangka MS, 1 celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam dan ikat pinggang milik tersangka MS, 1 buah rompi kulit merek Genuine Motor Clothes warna hitam yang terpasang tulisan nama Michael Simon 162 dan Logo -- logo HOG (HARLEY OWWNERS GROUP) milik tersangka MS

Selanjutnya, 1 pasang swepatu boots Timberland warna coklat muda milik tersangka HS, 1 buah celana panjang Merk L.O.G.G warna cream milik tersangka HS.

Seterusnya 1 pasang sepatu Reebok warna hitam kombinasi putih -- orange milik tersangka JD, 1 buah celana panjang jeans Levis hitam milik tersangka JD, 1 jaket kulit Harley Davidson hitam milik tersangka JD, 1 rompi hitam hijau stabilo H.O.G milik tersangka JD, 1 pasang sarung tangan Merk Yellow Corn hitam milik tersangka tersangka JD, 1 helm Shark hitam putih -- merah yang terpasangkan alat Komunikasi dan Kedudukan Camera Gopro milik tersangka JD.

Selanjutnya, 1 pasang sepatu jenis boots warna coklat milik tersangka TR, 1 celana panjang jeans merk Sky Denim hitam milik tersangka TR, 3 Keping CD-R yang berisikan rekaman CCTV dari Toko V2 BOUTIQUE yang berdurasi 7 menit 58 detik dan rekaman video penganiayaan yang dilakukan para tersangka yang durasi 51 detik, 21 detik, durasi 29 detik.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 4 orang dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana, dan kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (jernihnews)