Dua Paslon Bupati di Sumbar Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Dua Paslon Bupati di Sumbar Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

21 Desember 2020
Gedung MK/net

Gedung MK/net

RIAU1.COM -Penghitungan suara Pilkada tingkat Kabupaten dan Provinsi telah berkahir di Sumatera Barat, dalam masa sangah dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dua Paslon tersebut yakni, calon bupati Kabupaten Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus. Kemudian paslon bupati dan wakil bupati Sijunjung nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Herndrajoni-Hamdanus megajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.14 WIB. Ia menggugat KPU Pesisir Selatan dengan didampingi Kuasa Hukumnya Ardyan, Rianda Sepriasa, dan Syamsirudin dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

Diketahui, Hendrajoni-Hamdanus adalah paslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh Nasdem, PKS, dan Demokrat.

Sementara di hari yang sama, Hendri Susanto-Indra Gunalan mengajukan gugatan pada pukul 23.20 WIB. Hendri Susanto menggugat KPU Sijunjung didampingi Kuasa Hukumnya Miko Kamal Cs, dengan APPP nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin. Hendri Susanto-Indra Gunalan diusung oleh PKS dan PKB.(Langgam.id)