Enam CPNS Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri, Diberi Sanksi 2 Tahun

Enam CPNS Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri, Diberi Sanksi 2 Tahun

27 Mei 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat menyebutkan sebanyak enam orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) penerimaan tahun 2021 yang lolos di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengundurkan diri.

Mereka merupakan bagian dari 105 CPNS yang mengundurkan diri di seluruh Indonesia.

Kepala BKD Sumatera Barat Ahmad Zakri mengatakan, mereka yang mundur ini adalah peserta yang masuk dalam kebijakan optimalisasi formasi yang kosong. Kebijakan optimalisasi dilakukan pada penerimaan CPNS tahun 2021, agar formasi yang tidak terisi diisi dari peserta formasi lain yang memenuhi syarat.

"Sewaktu seleksi kemaren, ada formasi yang kosong, tidak memenuhi target, kemudian tim Pansel melakukan optimalisasi, jadi nomor 2 dari formasi lain diloloskan ke formasi yang kosong itu,” kata Zakri seperti dimuat Langgam.id (27/5/2022).

Lima dari enam orang yang lolos itu, sebut dia, dioptimalisasi ke Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai tata usaha sekolah.

Kemudian, satu orang lagi dioptimalisasi dari Pariaman ke Solok sebagai tenaga kesekretariatan di rumah sakit.

“Mereka lolos tapi tidak menerima, mereka sepertinya tidak siap, mungkin karena jauh ke Mentawai itu makanya mundur, jadi yang lolos ini karena lolos tidak sesuai dengan keinginan pada awal dia mendaftar, soalnya optimalisasi,” ungkapnya.

Terhadap enam orang yang mengundurkan diri itu, kata Zakri, akan diberikan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi CPNS selama dua tahun.

Lalu, untuk formasi yang kosong, akan dibuka lagi penerimaan pada periode berikutnya.

“Nanti kalau ada lagi pengusulan CPNS kita akan ajukan lagi formasi yang masih kosong ini, sementara untuk mereka yang mengundurkan diri tidak boleh ikut tes CPNS dalam dua kali penerimaan,” jelasnya.*