Bagaimana dengan Status Gelar Adat Irjen Teddy Usai Tersangkut Narkoba? Ini Penjelasan LKAAM Sumbar

Bagaimana dengan Status Gelar Adat Irjen Teddy Usai Tersangkut Narkoba? Ini Penjelasan LKAAM Sumbar

15 Oktober 2022
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar

RIAU1.COM - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan, gelar adat yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar adalah gelar sangsako adat atau gelar kehormatan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Teddy Minahasa diduga terjerat kasus jual beli narkoba sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit  dalam konferensi pers pada Jumat (14/10/2022). Menurut Fauzi, meski ada kasus ini, gelar sangsako adat tak serta merta dicabut.

Gelar sangsako, menurut Fauzi, seperti dimuat Langgam.id, diberikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pariangan. Penghargaan tersebut, karena Teddy dinilai berjasa menerapkan penyelesaian kasus secara restorative justice dengan memberdayakan ninik mamak.

“Pertama sekali beliau mengaplikasikan restorative justice. Undang-undang sudah ada. Tetapi tidak (dilaksanakan), (dengan kebijakan kapolda), daerah (dapat) pula melakukan itu,” ujar Fauzi Bahar, Sabtu (15/10/2022).

Fauzi Bahar mengungkapkan, sebetulnya restorative justice merupakan hak ninik mamak. Sejak dahulunya, sebelum suatu perkara sampai ke pihak kepolisian diselesaikan dengan peran ninik mamak.

“Hari ini, ninik mamak yang sudah punya golok, yang sudah tumpul, berkarat tidak punya hulu, oleh Pak Teddy diberikan hulu lagi. Tajam lagi,” ujarnya.

Sebelum Teddy menjabat di Sumbar, lanjut Fauzi Bahar, ninik mamak tidak bisa membela anak kemanakan karena setiap kasus selalu sampai ke pihak kepolisian. “Pak Teddy lah (yang) mengembalikan lagi,” katanya.

Ia mengatakan, saat Kapolda Sumbar dijabat Teddy pemberantasan judi, maksiat hingga prostitusi gencar dilakukan. Upaya ini tentunya sangat didukung oleh para ninik mamak.

“Ini yang disukai ninik mamak. Beliau juga membuat capaian vaksinasi di Sumbar tinggi,” kata dia.

Fauzi Bahar menegaskan, dengan kasus yang menjerat Teddy, utuk gelar kehormatan yang diberikan tidak ada prosesi pencabutan. Gelar itu akan hilang dengan sendirinya sesuai apa yang dilakukannya.

“Pemberian gelar kehormatan ini, pertama sekali tidak bisa diturunkan ke anak dan keluarga. Kedua dalam hukum kita, seperti orang pakai bedak pergi mandi. Dia akan hanyut dengan sendirinya, bersamaan apa saja yang dilakukan,” katanya.

“Dicabut atau tidak dicabut, gelar akan hanyut dengan sendirinya. Saya akan rapatkan dengan LKAAM Sumbar, karena ini sudah viral, saya akan rapat. Sehingga ini menjadi keputusan bersama,” kata Fauzi.*