Berani Kantongi Sabu, Seorang Pria Diciduk Polisi di Agam

Berani Kantongi Sabu, Seorang Pria Diciduk Polisi di Agam

4 Maret 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Kepolisian Agam Sumatera Barat menangkap seorang pria atas kepemilikan sabu. Palaku menyimpan sabu dibalik celana dalamnya.

Berdasarkan keterangan Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah seperti dimuat Katasumbar mengatakan, pria ini ditangkap pada Jum’at 3 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kita mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba,” jelas Aleyxi, Sabtu 4 Maret 2023.

Pria ini ditangkap berdasar LP/A/10/ III /2023/SPKT.Satres-Narkoba / Polres Agam / Polda Sumbar.

Aleyxi mengatakan TKP di Jalan Gajah Mada Jorong VII Pasar Lubuk Basung, Kenagarian Lubuk Basung.

Tersangka berinisial DS (45) dengan alamat Simpang Gudang, Lubuk Basung.

Kasat Narkoba mengatakan penangkapan berdasar informasi dari masyarakat.

Saat penggeledahan badan atau pakaian ditemukan satu paket sabu siap edar seberat 0,7 gram yang dibungkus plastik warna bening di lipatan celana dalam, warna abu yang dipakai tersangka.

Setelah ditanya kepada tersangka, dia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya pria ini dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.*