Gerombolan Pencuri Ternak di Agam Sumbar Diringkus

Gerombolan Pencuri Ternak di Agam Sumbar Diringkus

22 Januari 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Tiga tersangka yang diduga merupakan gerombolan pencuri ternak berhasil diringkus Tim Antibandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Agam 

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim AKP RJ. Agung Pratomo yang memimpin penangkapan, ketiganya ditangkap setelah beraksi di Jorong Labuhan, Kenagarian Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

“Pelaku berhasil kita tangkap di dekat gerbang pos satpam PT. Mutiara Agam saat hendak membawa ternak sapi hasil curiannya itu keluar lokasi dengan menggunakan kendaraan mobil rental minibus Toyota Avanza Nopol BA 1026 WD,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Polri, Sabtu (21/1) seperti dimuat Langgam.id.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AF (42), RD (37) dan IS (45). Dua orang pertama adalah warga Manggopoh, Lubuk Basung. Sementara, yang terakhir adalah warga Jorong Labuhan, Kenagarian Tiku Limo Jorong.

“Sebenarnya pelaku ini berjumlah 4 orang, namun baru berhasil kita tangkap 3 orang,” sebut kasat.

Satu tersangka lainnya berinisial R, 35 th, yang juga warga Jorong Labuhan belum tertangkap karena setelah mencuri tidak bersama tiga rekannya. Ia diduga saat ini melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

“Alhamdulillah berkat informasi warga sekitar, rencana jahat pelaku yang sudah terendus itu berhasil kita gagalkan,” katanya.

Menurut kasat, pelaku mengakui perbuatan saat diinterogasi penyidik. Ia beralasan ingin membayar biaya rental mobil selama lima hari.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebut dia.*