MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs

MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs

23 Desember 2023
Wali Kota Padang, Hendri Septa/Net

Wali Kota Padang, Hendri Septa/Net

RIAU1.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh kepala daerah yang keberatan masa jabatannya selesai lebih cepat.

Ketujuh kepala daerah tersebut yaitu Gubernur Maluku Murad Ismail, Wagub Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wawako Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa,"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

"Dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan di 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".

Kuasa hukum ketujuh kepala daerah tersebut kemudian memberikan tanggapannya soal putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum dari kantor hukum Visi Law Office tersebut terdiri dari Febri Diansyah, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang.

Menurut kuasa hukum bahwa pihaknya bersama kepala daerah selaku pemohon memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MK.

"Yang melalui putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu pada 2018, namun baru dilantik pada 2019. Sehingga para kepala daerah tersebut tetap dapat utuh menjabat selama 5 tahun, sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah yang dimuat Langgam.id.

Ia menambahkan bahwa putusan MK ini bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak. Melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap dapat memegang penih masa jabatannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yakni utuh selama 5 tahun.

Febri mengatakan, putusan MK ini bersifat erga omnes, yang artinya bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum dan wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Kemudian dapat langsung dijalankan tanpa adanya keputusan lebih lanjut dari pejabat yang berwewenang.

"Sehingga kami juga mengingatkan agar proses pengusulan penjabat yang sebagian sudah berproses di DPRD masing-masing daerah dapat dihentikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini," tuturnya.

Di sisi lain terangnya, Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi putusan MK ini dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan para penjabat (Pj) kepala daerah sampai akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada pemilu 2018 dan dilantik 2019 selesai.

Diketahui sebelumnya, sebelum keputusan MK tersebut, terdapat keragu-raguan bagi kepala daerah dan Kemendagri berkaitan dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dilantik pada 2019.

Hal ini disebabkan berdasarkan SK Pengangkatan Kepala Daerah yang dipilih pada 2018 dan dilantik 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun dan berakhir 2024.

Namun di sisi lain, apabila merujuk pada ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada 2018 berakhir pada 2023, tanpa mempertimbangkan waktu pelantikan.*