Pencuri Uang JNT Darmasraya Ditangkap di Sumsel

Pencuri Uang JNT Darmasraya Ditangkap di Sumsel

25 Januari 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pencuri uang JNT Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung di wilayah Hukum Polda Sumatera Selatan, tepatnya di Mapolsek Tugumulyo, Polres Musirawas awal pekan ini.

Tersangka inisial LM (24) melarikan diri usai melakukan aksinya pada tanggal 7 Juni 2022 lalu. Kurang lebih delapan bulan bersembunyi, akhir pelaku tak berkutik saat diciduk dan digelandang kembali ke Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kapolsek Koto Agung Sitiung AKP Agus Salem seperti dimuat Hariansinggalang mengatakan, pada tanggal 7 Juni 2022 lalu telah terjadi kebakaran kantor jasa pengiriman JNT di wilayah Kecamatan Sitiung.

Peristiwa kebakaran tersebut menimbulkan kecurigaan lantaran ada kejanggalan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan mengarah kepada tersangka LM (24).

“Untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua kantor JNT dengan tujuan menghilangkan bukti-bukti hasil pencurian berupa uang senilai Rp385 juta,” terang Kapolres, Selasa (24/1/2023).

Sebelum membakar kantor JNT dan mengambil uang, sebut Kapolres, pertama- tama pelaku memasuki ruang atas JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua kantor tersebut. Kemudian, pelaku turun ke lantai satu mencari rekaman cctv dan mencabut rekaman cctv tersebut. Setelah merasa aman, selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp385 juta yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong plastik warna putih.

“Atas perbuatannya membakar kantor JNT dan mencuri uang. Pelaku di kenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.*