Penimbun BBM Bersubsidi Diringkus Polres Tanah Datar

Penimbun BBM Bersubsidi Diringkus Polres Tanah Datar

26 Agustus 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial DR (59) di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar dilakukan personel Satreskrim Polres Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan terhadap DS (59) karena dia diduga telah melakukan Tindak Pidana berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi.

Adapun pada terduga pelaku, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 Galon isi 35 Liter BBM Jenis Partalite yang berada didalam mobil milik pelaku.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023).

"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas," kata dia yang dimuat Katasumbar.

Pelaku DS disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah.

“Kemudian diubah pada Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja” tambahnya.*