Universitas Andalas (Unand)
RIAU1.COM - Perubahan peraturan dalam pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan Rektor periode berikutnya disosialisasikan Universitas Andalas (Unand).
Perubahan tersebut dilatarbelakangi status Unand yang awalnya PTNBLU menjadi PTNBH.
Menurut Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unand Werry Darta Taifur, ada aspek yang mengalami perubahan antara lain, jika pemilihan rektor sebelumnya berdasarkan peraturan Mendikbud.
“Saat ini pemilihan saat ini berubah menjadi peraturan MWA nomor 2 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian rektor Unand baru disahkan dalam rapat pleno MWA Unand tanggal 15 Agustus 2023,” katanya dikutip Kataumbar dari klikpositif.com.
Lalu Werry menjelaskan, masa jabatan rektor sekarang hanya empat tahun namun masa jabatan rektor terpilih berikutnya 5 tahun.
Selain itu, pemilihan rektor dilakukan oleh MWA UI dan hasilnya final, karena yang menjadi anggota MWA termasuk Mendikbud.
Berikutnya, jika pelantikan dan pemberhentian rektor sebelumnya dilakukan oleh Mendikbudristek maka sebaliknya pelantikan rektor pengganti yang akan dipilih oleh ketua MWA Unand.
Dia juga menyebutkan, ada tiga tahapan yang akan dilalui dalam proses pemilihan calon rektor yakni penjaringan bakal calon rektor oleh dosen unand, kedua penyaringan bakal calon rektor menjadi tiga calon rektor oleh SAU dan yang ketiga pemilihan calon rektor oleh MWA.
“Tentunya diharapkan banyak yang mendaftar, pendaftaran bakal calon rektor dapat secara perorangan dan kelompok dosen,” ungkapnya didampingi Ketua Pelaksana Pemilihan Rektor Unand, Febri Anas Ismail.
Disebutkannya juga, bakal calon rektor yang mendaftar posisinya ditentukan oleh dosen dan satu dosen dapat memilih tiga nama.
Terkait proses penyaringan, dilakukan oleh SAU dengan cara pemilihan, satu anggota SAU satu suara dan tersaring tiga calon rektor oleh SAU untuk dipilih oleh MWA.
Pada tahap pemilihan di MWA ini ada 25 suara yang akan menggunakan hak suara. Sebanyak 9 suara atau 35 persen suara menteri,” sebutnya.
Ketua Pelaksana Pemilihan Rektor Unand, Febri Anas Ismail berharap, Unand sebagai PTNBH yang harus mencapai dua tujuan akhirnya yaitu menjadi world class university dan peningkatan kesejahteraan.
“Ini adalah pekerjaan berat dan tidak mudah. Oleh sebab itu, kami mengharapkan rektor Unand terpilih dapat mencapai tujuan yang termaktub dalam world class university dan peningkatan kesejahteraan,” tuturnya.*