Polisi Bongkar Gudang Sabu di Agam, Disebut Berasal dari Pekanbaru

7 April 2026
Keterangan Polresta Bukittinggi

Keterangan Polresta Bukittinggi

RIAU1.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi, bekerja sama dengan Kodim Agam dan Korem Wirabraja, berhasil menggulung seorang bandar narkoba besar berinisial DN (29) dalam sebuah operasi gabungan pada Sabtu dini hari, 4 April 2026.

Penangkapan yang berlangsung di sebuah warung pecel lele di daerah Pasar Baso ini menjadi pintu masuk terungkapnya tumpukan barang haram senilai miliaran rupiah yang disembunyikan di kediaman tersangka di Kampung Dangung-Dangung, Kabupaten Agam.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan gudang narkotika dengan rincian yang mencengangkan diantaranya, Sabu Asli sebanyak 130 paket dengan berat bersih 881,26 gram yang nilainya di estimasi mencapai Rp1 miliar.

Kemudian Sabu Palsu (Diduga Tawas): 1 paket besar seberat 1.163,8 gram yang digunakan untuk mengelabui pembeli.

Pil Ekstasi sebanyak 184 butir senilai Rp46 juta. dan Ganja: Berat bersih 1.659,59 gram.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan peralatan berupa Timbangan digital, mesin pres, plastik klip, hingga bungkusan aksara Cina yang diduga kuat sebagai kemasan sabu asal luar negeri.

Kapolresta Bukittinggi Kombespol Ruly Indra Wijaya mengatakan berdasarkan hasil interogasi, DN diketahui baru saja menjemput pasokan sabu sebanyak setengah kilogram dari Pekanbaru menggunakan mobil rental, empat hari sebelum diringkus.

Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil dan sedang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat, khususnya Bukittinggi.

Guna menyamarkan aksinya, tersangka mengemas narkotika tersebut ke dalam bentuk makanan ringan dan menggunakan kaki tangan untuk pendistribusiannya. DN sendiri mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih enam bulan.

Menurut Ruly pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan setidaknya 3.500 jiwa dari bahaya narkotika. Namun, bagi DN, perjalanan berakhir di jeruji besi dengan ancaman maksimal.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegas Ruly Indra Wijaya saat memberikan keterangan di Mapolresta Bukittinggi, Senin (6/4) yang dimuat Hariansinggalang.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial J, G, dan E yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini.*