
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Sebanyak 6 orang juru parkir liar yang meminta uang parkir tidak sesuai aturan, Kamis (27/04) diamankan Polsek Padang Barat, Polresta Padang.
Berdasarkan keterangan Kompol Gusdi mengatakan, 6 pelaku yang diamankan tersebut bukan hanya warga Padang barat tapi juga warga kecamatan lain di Kota Padang ini.
“Juru parkir ini kita tertibkan karena banyaknya laporan masyarakat bahwasanya petugas parkir liar ini meminta uang parkir tidak sesuai dengan ketentuan dan sangat meresahkan” kata Kapolsek Padang Barat seperti dimuat Hariansinggalang.
Enam pelaku yang ditertibkan tersebut masing-masing berinisial AF, AH, SN, MI, YS dan HBA.
Kapolsek Padang Barat Kompol Gusdi menambahkan, para juru parkir liar tersebut memungut biaya di lokasi parkir tanpa memiliki surat keterangan atau izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 353 ribu,” ujar Kompol Gusdi.
Kapolsek Padang Barat menghimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan membuat laporan jika mengetahui kejadian atau menjadi korban dari para pelaku premanisme untuk segera ditindaklanjuti.*