Polisi Gagalkan Warga Tanah Datar Angkut Ganja 45 kg Menuju Pulau Jawa

Polisi Gagalkan Warga Tanah Datar Angkut Ganja 45 kg Menuju Pulau Jawa

24 November 2023
Ganja 45 Kg yang akan dibawa ke pulau Jawa diamankan Polres Tanah Datar/Tribunnews

Ganja 45 Kg yang akan dibawa ke pulau Jawa diamankan Polres Tanah Datar/Tribunnews

RIAU1.COM - Pelaku peredaran narkoba ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar bersama 45 kilogram (Kg) ganja. 

Menurut polisi, ganja yang sudah dikemas dalam paketan 1 kg tersebut akan dikirim Pulau Jawa.

“Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial IS (48), warga Jorong Lubuak Bauk, Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, dikutip Padangkita, Jumat (24/11/2023).

Tersangka IS yang mengendarai mobil Isuzu bermuatan ganja, diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Desneri, saat melintas di wilayah hukum Polres Tanah Datar, pada Rabu (22/11/2023), di Jalan Raya Kecamatan Rambatan sekira pukul 16.00 WIB.

“Pada saat penangkapan, terjadi perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan karena tersangka ada indikasi melarikan diri. Berkat kerjasama anggota, tersangka dapat dilumpuhkan,” kata Desneri.

Lalu Desneri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta.

Sebelum melakukan penangkapan, kata Desneri, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar, akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.

“Setelah dikembangkan informasi dilakukan penangkapan di Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin,” jelasnya. 

Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka IS membawa narkotika jenis ganja kering mengunakan kendaraan roda enam Isuzu bernomor polisi B 9002 NDE. 

Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban cokelat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta.

Barang bukti yang berhasil disita dari IS yaitu 45 paket besar narkotika jenis daun ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan roda enam) Isuzu.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.*