Usulan Bantuan untuk Petani dari Distan Bengkalis Harus Masuk E-Planning

Usulan Bantuan untuk Petani dari Distan Bengkalis Harus Masuk E-Planning

10 Juli 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Masyarakat dan kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan bibit, pupuk hingga pestisida untuk pengendalian hama tanaman dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis harus melalui sejumlah tahapan.

Tahapan tersebut, usulan yang diajukan harus melalui proposal yang disampaikan, kemudian diserahkan serta tercatat dalam kurun waktu setahun yang lalu.

Contohnya, untuk penerima di tahun 2019 proposal harus masuk sejak 2017 melalui usulan desa dan masuk dalam perencanaan elektronik atau e-planning.

"Bantuan ke petani dari APBD, semuanya harus masuk e-planning, dimulai usulan dari desa sampai ke kecamatan, dan di kecamatan inilah yang selanjutnya ke kabupaten," kata Kabid TPH Distan Bengkalis, Novariantim Rabu 10 Juli 2019.

Nova menuturkan, untuk bantuan APBD tahun 2020 mendatang, proposal yang disampaikan ke Distan paling lama April 2019 lalu. Jika dicermati, usulan untuk tahun 2020 mendatang yang disampaikan kelompok tani, proposal yang masuk ternyata antara e-planning tidak cocok atau tidak sinkron.

"Kenapa bisa begitu?, usulan itu tidak melalui proposal dan tidak diplotkan dari bawah, seperti melalui desa, selanjutnya kecamatan. Jika sudah masuk dalam e-planning kemudian diajukan proposal ke Distan baru bisa ditindaklanjuti," tuturnya.

Loading...

"Jadi proposal yang masuk ke Distan juga harus masuk ke e-planning sehingga bisa sinkron. Banyak bantuan yang diajukan kelompok petani tetapi tidak cocok dengan di e-planning. Bantuan-bantuan ke petani ini, selain dari APBD, kabupaten juga berusaha untuk memperoleh alokasi dari APBN maupun dari APBD provinsi," paparya.

Masih kata Nova, seperti untuk tahun 2020 antara proposal yang masuk ke Distan dan e-planning tidak sama, sehingga usulan yang diajukan ke Distan tidak akan direalisasikan.

Lanjutnya, terkait proposal yang harus disampaikan dan masuk ke e-planning atau mengikuti prosedur itu menurutnya sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat melalui kecamatan dan setiap kesempatan dalam pertemuan.

"Rata-rata bantuan yang diajukan petani adalah benih, pupuk dan pestisida. Tapi kalau untuk bantuan benih seperti jagung dan padi, disalurkan melalui alokasi dana APBN seperti tahun sebelumnya. Kalau untuk benih ini masyarakat masih menerima, untuk pupuk kita anjurkan masyarakat untuk membeli pupuk yang sudah disubsidi oleh pemerintah," tukasnya.