Ketua DPH LAMR H Sofyan Said Resmi di Berhentikan Melalui Rapat Pleno Khusus

Ketua DPH LAMR H Sofyan Said Resmi di Berhentikan Melalui Rapat Pleno Khusus

10 Juni 2021
Rapat pleno khusus LAMR Kabupaten Bengkalis/Hari

Rapat pleno khusus LAMR Kabupaten Bengkalis/Hari

RIAU1.COM -Setelah musyawarah dan rapat pleno khusus sebanyak 18 orang majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Bengkalis dan sepakat memberhentikan Datuk Sri Sofyan Said dari jabatan ketua DBH LAMR Bengkalis.

Ketua umum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis Datuk H Zainuddin Yusuf menyampaikan bahwa pemberhentian ini setelah musyawarah dan menggelar beberapa kali Rapat pleno khusus, majelis kerapatan adat (MKA) LAMR Kabupaten Bengkalis bersama sama setuju untuk memberhentikan Datuk Sri H Sofyan Said dari jabatannya sebagai Ketum DPH.

Menurut Zainuddin Yusuf keputusan tersebut dihasilkan pada Selasa malam (8 Juni 2021) bertepatan 28 Syawal 1442 H pada rapat pleno khusus kali ke-3. keputusan itu juga mengacu kepada AD/ART LAMR, Bab VII Pasal 8 tentang PAW, ayat 2 menyatakan pemberhentian pengurus hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno lengkap pengurus di tingkat Majelis Kerapatan Adat (MKA).

"Berdasarkan alasan yang kuat secara kelembagaan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga LAMR. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Sofyan Said adalah, menempatkan, memposisikan dirinya selaku ketua umum DPH sebagai pucuk pimpinan tertinggi LAMR, sehingga dalam pelaksanaan program kegiatan dan kebijakan LAMR Kabupaten Bengkalis tanpa meminta pertimbangan dan persetujuan Majelis Kerapatan Adat (MKA). Sebagaimana yang diatur pada Bab V, Pasal 5 ayat 1 dan 2  AD / ART LAMR," ungkap H Zainuddin Yusuf, Rabu 9 Juni 2021.

Kemudian, Sofyan Said juga tidak melakukan musyawarah tahunan dalam penyusunan program kerja dan anggaran LAMR Kabupaten Bengkalis serta tidak pernah menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan keuangan tahunan, sebagaimana diatur pada Bab XIX tentang penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan, Pasal 28, poin a, b dan c.

"Dia juga elakukan pergantian antar waktu, memberhentikan, mereposisi mengganti kepengurusan LAMR Bengkalis yang tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar sebagaimana diatur pada Bab VII tentang PAW, pasal 8 ayat 1 dan 2,"bebernya.



Disamping itu, persoalan plagiat buku " Susur Galur Pernikahan secara Adat Melayu Bengkalis " yang disusun Oleh H. Azra'i Jali (Alm), menerbitkan/mencetak ulang kembali dan mengedarkan buku tersebut atas nama LAMR Kabupaten Bengkalis, namun dalam terbitan/cetak ulang tersebut telah menghilangkan nama penyusun asal, mencantumkan nama orang lain sebagai penyusunnya.

"Keputusan dibuat untuk mengembalikan marwah LAMR Kabupaten Bengkalis, sehingga dalam perjalanannya ke depan dapat berfungsi dan berperan sebagaimana tujuan pendirian LAMR, membantu pemerintah san pembangunan Daerah serta pengembangan dan pelestarian Adat Istiadat dan Budaya Melayu di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis,"pungkasnya. (hari)