Program PTSL di Bengkalis, ATR-BPN Terbitkan Sebanyak 1.756 Sertipikat Tanah

Program PTSL di Bengkalis, ATR-BPN Terbitkan Sebanyak 1.756 Sertipikat Tanah

3 September 2021
Saat penyerahan sertipikat tanah

Saat penyerahan sertipikat tanah

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah H Bustami HY menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis sebelum mengikuti acara virtual bersama Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan A Djalil.

Penyerahan sertipikat dilakukan dalam rangka mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di berbagai daerah.

Target PTSL di Provinsi Riau sudah terealisasi 100 % untuk Peta Bidang Tanah (PBT) dan 41,49% untuk Surat Hak Atas Tanah (SHAT).

Ketika membacakan sambutan Bupati Bengkalis, Bustami mengatakan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan implementasi dari amanat instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

“Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap dimana pelaksanaannya melalui ketentuan perundang-undangan,” ujar Bustami.

Tambah dia mengatakan, tujuan pendaftaran sistematis lengkap merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

“Ketika masyarakat telah mendapatkan sertipikat dapat dijadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna peningkatan kesejahteraan keluarga,” tuturnya.

Selanjutnya Bustami menambahkan tahun 2021 pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkalis telah terbit sebanyak 1.756 sertipikat tanah untuk dua Kecamatan yakni Rupat dan Rupat Utara.*