Capaian Kartu Identitas Anak di Bengkalis Perlu Ditingkatkan, Disdukcapil Taja Sosialisasi
Saat sosialisasi
RIAU1.COM - Sosialisasi Kebijakan terkait pelayanan Administrasi Kependudukan digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, Senin, 18 Oktober 2021.
Sosialisasi diikuti oleh 64 orang peserta terdiri dari, Camat Bengkalis, Kepala Desa/Lurah, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan/Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bengkalis.
Adapun narasumber kegiatan ini yakni, Kadisdukcapil Kabupaten Bengkalis Ismail membuka secara resmi sosialisasi sekaligus pemaparan materi tentang kebijakan pelayanan administrasi kependudukan.
Kemudian, Dwi Setiawati dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau membahas tentang dasar hukum pelayanan administrasi kependudukan.
Lalu, Asnarita Kepala Seksi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau membahas tentang Implementasi pelayanan administrasi kependudukan.
Ismail memaparkan terdapat beberapa dokumen adminduk yang masih perlu ditingkatkan cakupannya yakni, Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Bengkalis baru mulai dilaksanakan bulan Agustus 2020.
Kemudian, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Akta Kelahiran. Pada Akta Kelahiran masih terdapat anak-anak kelahiran tahun 2010 dan sebelumnya yang sudah memiliki akta tetapi belum tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), karena penerbitannya belum melalui sistem yang online.
Ismail juga memaparkan bahwa “Sesuai dengan Peraturan Presiden no 96 tahun 2018 layanan adminduk akan lebih cepat dan sederhana dengan memangkas birokrasi yang berbelit belit dalam pelayanan adminduk, hal ini juga lah yang membuat kita dapat mempercepat layanan masyarakat,” kata Ismail.
Dengan diikuti oleh ibu-ibu PKK Kecamatan dan Desa, Ismail berharap dapat menyampaikan informasi tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil melalui kelompok binaan PKK di tengah-tengah masyarakat.
“Kami harapkan agar setiap desa dapat menyampaikan kepada masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan,” tutur Ismail.*