Layanan Tatap Muka Ditiadakan Sepekan, Berikut Penjelasan Kepala KPP Pratama Bengkalis

Layanan Tatap Muka Ditiadakan Sepekan, Berikut Penjelasan Kepala KPP Pratama Bengkalis

25 November 2021
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis

RIAU1.COM - Saat ini salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis mengalihkan layanan tatap muka untuk sementara waktu selama 7 hari kerja, terhitung mulai tanggal 22-29 November 2021. 

Pengalihan layanan tatap muka ini sifatnya hanya sementara waktu sambil menunggu perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

Namun demikian KPP Pratama Bengkalis tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020. 

Seperti itu disampaikan Eko Cahyo Wicaksono Kepala KPP Pratama Bengkalis meneruskan Siaran Pers dari Kanwil DJP Riau kepada Diskominfotik, Rabu, 24 November 2021.

Layanan online tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan/atau Masa, surat Keterangan Fiskal, validasi SSP PPhTB dan Aktivasi serta Lupa Efin. 

Selain itu, untuk tetap menjaga keberlangsungan layanan kepada Wajib Pajak, KPP Pratama Bengkalis juga dapat memberikan layanan secara online berupa layanan permohonan pemindahbukuan, permohonan aktivasi/ deaktivasi WP Non Efektif, permintaan nomor seri Faktur, permintaan ID Billing, permohonan SKB, perubahan Data Wajib Pajak dan pemindahan Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bengkalis tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan kewajiban pelaporannya, karena melalui layanan online tersebut masyarakat tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT sehingga terhindar dari sanksi perpajakan. 

Pelaksanaan kewajiban perpajakan baik berupa pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu dapat membantu tercapainya target penerimaan pajak di Kanwil DJP Riau yang pada gilirannya akan dinikmati oleh masyarakat Riau dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). 

Disamping itu penerimaan pajak menjadi salah satu sumber dana untuk keperluan pengadaan vaksin bagi masyarakat. 

Oleh karena itu, Kanwil DJP Riau dan seluruh jajaran KPP juga mendorong dan menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan jajarannya.