Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Pejabat Kemenhut

23 Juli 2026
Gedung KPK/Net

Gedung KPK/Net

RIAU1.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Kamis (23/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Dalu Agung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, jabatan yang diembannya sebelum menjadi Sekjen ATR/BPN.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021–2026," kata Budi dalam keterangannya yang dimuat Okezone.com.

Selain Dalu Agung, KPK juga memanggil Suprapto selaku Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah.

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (SRD), sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser sebagai syarat bagi pihak yang ingin mengisi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain dengan membeli Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Direktur Penyidikan KPK Taufik.

"Adapun uang yang diminta diduga merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut diduga harus dipotong setengahnya," sambungnya.*