Wakil Ketua MUI Pusat, KH M Cholil Nafis
RIAU1.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta proses hukum tetap berjalan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan Asep Setiawan alias Abah Setu. Sikap tersebut disampaikan meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam.
Wakil Ketua MUI Pusat, KH M Cholil Nafis, mengatakan permintaan maaf Abah Setu dapat diterima sebagai bentuk penyelesaian secara moral. Namun, proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Ya, minta maafnya bisa kita maafkan sebagaimana kita lihat. Tapi sebagai pembelajaran dan mengikuti aturan Indonesia, lanjutkan pada proses hukum," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (12/9/2026).
Menurut dia, proses hukum diperlukan untuk menentukan apakah pernyataan yang disampaikan Abah Setu masuk dalam kategori penghinaan atau penodaan terhadap agama. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui permintaan maaf, tetapi juga melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Karena bagi kami yang beriman yang diucapkan bahasa itu tuh menyakitkan. Karena orang yang kita hormati, yang kita agungkan," ucapnya.
Kiai Cholil menegaskan, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena terjadi pada momentum bulan Maulid Nabi Muhammad SAW. Bagi umat Islam, Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang sangat dimuliakan dan dihormati.
"Apalagi di bulan maulid begini, dengan cara menghina, menurut kami merasa dihina Rasulullah SAW," katanya.
Sebelumnya, kasus Abah Setu mencuat setelah video yang memuat pernyataan yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW beredar luas di media sosial. Saat siaran langsung di media sosial pribadinya, ia melontarkan:
"Yang disebut Muhammad itu mana sih? Orang Madinah itu pantesan ente pada susah sekarang, mengharap dikasih syafaat. Wong dia dilempar batu aja enggak bisa nolong dirinya sendiri. Wong keracunan aja enggak bisa nolong dia sendiri," ujar Abah Setu.
Pernyataan kontroversial tersebut kemudian memicu reaksi dari masyarakat dan berujung pada proses mediasi yang turut melibatkan pemuka agama dan MUI di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (10/9/2026). Dalam mediasi tersebut, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam.
MUI memandang permintaan maaf tersebut sebagai hal yang patut diapresiasi. Namun, menurut Kiai Cholil, hal itu tidak serta-merta menghilangkan aspek hukum dari perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Ia menekankan pentingnya menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bersama agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama menyangkut simbol dan keyakinan agama yang dihormati umat.*
