Aksi demo Kades beberapa waktu lalu
RIAU1.COM - Komisi II DPR masih menunggu arahan pimpinan DPR terkait usulan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kornas Kades AMJ) yang meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa serta penghapusan pemilihan kepala desa (pilkades).
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu arahan pimpinan DPR.
"Belum ada masukan dan arahan ke kami," katanya saat dihubungi Kamis (10/9/2026).
Politisi Demokrat tersebut enggan merespons lebih jauh terkait revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala desa serta penghapusan pilkades.
Dede mengatakan Komisi II DPR bakal mengecek apakah pimpinan DPR telah meminta komisi tersebut untuk merevisi UU tersebut.
"Saya belum pelajari soal itu, nanti deh saya cek-cek dahulu ke tim," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 36.000 kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kornas Kades AMJ) mendatangi DPR, Rabu (9/9/2026), untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dalam audiensi dengan pimpinan DPR, para kepala desa juga mengusulkan agar pilkades dihapuskan dan tidak ada lagi penunjukan penjabat kepala desa dari unsur PNS.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima usulan tersebut dan berjanji menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya.
"Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di perdesaan-perdesaan," katanya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta seusai beraudiensi dengan para kepala desa.8
