4,70 Gram Sabu dan Satu Pengedar Dibekuk Polsek Mandau
RIAU1.COM -BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Mandau.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Aman Kopelapip, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten bengkalis >Bengkalis.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial OS (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat mencurigakan dari seorang pria. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap tersangka,” jelas ungkap Kompol Primadona, Rabu 29 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 4,70 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna merah yang berisi diduga sabu, serta 1 lembar tisu putih yang juga diduga berisi narkotika.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K (DPO) yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Barang haram tersebut kemudian diantar oleh pihak lain dengan cara diletakkan (sistem lempar) di sekitar wilayah Mandau,"ujarnya.
Hasil tes urin menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Narkoba dan Amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres bengkalis >Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.