Beli HP Hasil Curian Rp800, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

3 September 2026
Beli HP Hasil Curian Rp800, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

Beli HP Hasil Curian Rp800, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

RIAU1.COM -Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial H (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan satu unit telepon seluler (HP) yang diduga merupakan hasil pencurian.

Penangkapan H dilakukan pada Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten bengkalis >Bengkalis.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek S Bendesa menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa satu unit HP yang diduga berasal dari hasil pencurian sebelumnya telah dijual oleh seorang pelaku pencurian kepada H pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

"HP tersebut disebut dibeli tersangka H dengan harga Rp800 ribu, meskipun tidak disertai surat dokumen kepemilikan,"ungkap Kapolsek Mandau, Kamis 3 September 2026.

Mendapat informasi keberadaan terduga pelaku penadahan, tim Opsnal Polsek Mandau kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan pemeriksaan awal, bersangkutan disebut mengakui perbuatannya.

Setelah ditangkap, H dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta dokumentasi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama barang elektronik tanpa kelengkapan dokumen atau dengan harga yang tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan asal-usul dan legalitas barang sebelum melakukan transaksi.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan Polsek Mandau.